REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers menolak Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diusulkan oleh pemerintah. Para pemimpin redaksi dan pemilik media dianjurkan untuk melakukan gerakan politik menentang RUU ini.
"Dewan Pers meminta pemimpin redaksi dan penanggung jawab media untuk menolak RUU ini dengan sikap politik," kata Anggota Dewan Pers Bidang Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika, Agus Sudibyo, di acara konferensi pers Petisi Masyarakat Sipil Menolak RUU Kamnas di Jakarta, Ahad (18/11).
Agus mengatakan, pihaknya siap membantu para pemimpin redaksi dan pemilik media untuk melakukan gerakan menolak RUU tersebut. Karena, Dewan Pers menganggap RUU ini adalah bahaya laten. Karena, dengan aturan ini, para wartawan yang bertugas melipuut kepentingan publik akan disadap dan bisa ditangkap. Padahal, di era demokrasi ini tak ada unsur pelayanan publik yang tak bisa diliput media. "Sejauh ada kepentingan publik kan bisa diliput," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menyerahkan RUU Kamnas untuk dibahas bersama DPR beberapa waktu lalu. Dari sebelumnya, draft di RUU Kamnas dikurangi dari 60 menjadi 55 pasal.
RUU Kamnas dianggap bertentangan dengan kehidupan demokrasi Indonesia yang sedang di bangun pasca reformasi. Jika RUU Kamnas ini disahkan menjadi undang-undang, maka kehidupan bernegara Indonesia akan kembali seperti pada zaman orde baru dulu.