REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan, selama cuti bersama pada 15 sampai 17 November 2012 seluruh pusat pelayanan umum dilarang tutup agar masyarakat bisa tetap terlayani sepenuhnya.
"Pusat pelayanan umum untuk masyarakat khususnya pelayanan kesehatan selama cuti bersama ini tetap harus buka selama 24 jam tanpa ada terkecuali, karena seperti rumah sakit dan Puskesmas merupakan pusat pelayanan yang sangat vital," kata Heryawan kepada wartawan di Sukabumi, Jumat (16/11).
Menurut Heryawan, tidak ada alasan khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di tempat layanan umum untuk masyarakat seperti puskesmas dan rumah sakit apalagi ikut libur dengan alasan ingin berlibur. Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas para PNS yang meninggalkan tugasnya.
Selain puskesmas dan rumah sakit kantor pelayanan umum lainnya yang harus tetap buka seperti Kantor Pos dan kantor telekomunikasi.
"Kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh PNS maupun yang kerja di pusat pelayanan umum agar tetap menjalankan tugasnya selama cuti bersama ini dan tidak ada alasan untuk ikut liburan karena sudah ada waktunya," katanya.
Namun, sayangnya sejumlah puskesmas di Kota Sukabumi seperti di di Puskesmas Gedong Panjang Jalan RH Didi Sukardi Kecamatan Citamiang. Bahkan di bagian pintu masuk dan jendela terpampang pengumuman puskesmas tutup dan akan dibuka kembali pada Senin (19/11).
Bahkan beberapa warga yang ingin memeriksakan kesehatannya harus kecewa dan pulang lagi karena pada pintu puskesmas tersebut tertulis 15, 16 dan 17 puskesmas tutup karena cuti bersama.
"Saya mengira Puskesmas tetap buka pada cuti bersama ini untuk memeriksakan anak saya yang sedang sakit panas, tetapi setelah sampai ke puskesmas ternyata tutup," kata warga Kelurahan Gedong Panjang, Dewi.