REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (16/11) siang. Atas dugaan penggelapan atau penghilangan data dan dokumen-dokumen partai.
Menanggapi pelaporan itu, KPU menyatakan siap kapanpun, jika dipanggil atau dimintai keterangan oleh Polri. "KPU sebagai penyelenggara Pemilu siap memberi keterangan sebagai bentuk akuntabilitas kami," kata Komisioner KPU, Ida Budhiarti saat dihubungi Republika.
Ida menghargai upaya yang dilakukan PPPI itu. Menurutnya, jika partai yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi itu ingin memperjuangkan keinginan mereka melalui jalur apapun tidak akan mempengaruhi penyelenggaraan tahapan pemilu yang dilakukan KPU. "Langkah tersebut sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusonal, persamaan di mata hukum," jelas Ida.
Namun ia menegaskan, tahapan verifikasi administrasi dilakukan KPU dengan kecermatan dan ketelitian. Setelah diperiksa verifikator, komisioner KPU juga melakukan pemeriksaan ulang. Sehingga saat parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, keputusan itu benar-benar diambil berdasarkan kelengkapan dokumen partai tersebut.
Ketua Umum PPPI, Daniel Hutapea menuduh KPU telah menghilangkan semua dokumen yang diserahkan sebagai syarat verifikasi administrasi. Kecurigaan itu bermula saat KPU mengumumkan bahwa partai yang dipimpinnya tidak lolos seleksi administrasi pada 28 Oktober 2012.
Tetapi, KPU baru memberikan penjelasan atas ketidaklolosan mereka lima hari berselang setelah pengumuman itu. "Mereka (KPU) sengaja mencari-cari kesalahan kami, dibuang-buanglah dokumen kami, baru mereka menyatakan kami tidak memenuhi persyaratan," kata Daniel.
Dia menuding keputusan untuk tidak meloloskan PPPI dilakukan sepihak oleh KPU dan tidak dilandasi alasan yang kuat. "Kalau memang jelas, kenapa ga dijelasin waktu pengumuman. Ini baru dikasih rapornya lima hari sesudah pengumuman. Pasti ada apa-apanya itu," ungkapnya.
Pengaduan ke Bareskrim Polri, lanjut Daniel, dilakukan PPPI karena upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk merekomendasikan memasukkan PPPI dan 11 partai lainna ke dalam verifikasi faktual tidak dituruti KPU. Padahal, kata dia, persyaratan dokumen yang diberikan PPPI ke KPU sudah lengkap, dan telah dibuktikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meskipun tidak menjelaskan dokumen-dokumen apa saja yang diduga dihilangkan atau digelapkan KPU, PPPI, ujar Daniel berharap agar Bareskrim Polri segera menindaklanjuti aduannya. "KPU dan komisionernya sudah kami adukan. Tadi bukti-bukti dokumennya sudah kami lampirkan," jelasnya.