Jumat 16 Nov 2012 16:38 WIB

Soal Grasi Ola, Komisi III DPR akan Panggil Menkumham

Rep: erdy nasrul/ Red: Taufik Rachman
Ahmad Yani
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ahmad Yani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III berencana akan memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin atau Wakil Menkumham Denny Indrayana untuk dimintai keterangan terkait pemberian grasi Meirika Franola yang mengundang kontroversi.

Menurut anggota Komisi III DPR Ahmad Yani,  selama menjabat sebagai Wamenkumham, Denny Indrayana hanya fokus dalam hal pencitraan saja, tanpa pernah memberikan kontribusi yang jelas, terutama terkait grasi.

Mantan Menkumham, Patrialis Akbar, saat dihubungi, mengaku memang memberikan rekomendasi kepada SBY terkait dengan pemberian grasi kepada Ola, namun dia enggan memaparkan isi rekomendasinya. "Itu rahasia," jelasnya. Dia menyatakan tidak bisa memberitahukan kepada publik isi rekomendasi tersebut.

Sebagai menteri ketika itu, pihaknya berkewajiban memberikan masukan, apapun itu. Masukan tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan mutlak yang harus dilaksanakan. Namanya grasi, menurut Patrialis, dijamin UUD hanya diberikan oleh presiden. MA saja, jelasnya, boleh didengar pertimbangannya atau tidak.

Dia menyatakan sebaiknya masalah grasi itu jangan dijadikan isu politik. "Harus dihormati sebagai sesuatu hak istimewa yang diberikan UUD kepada eksekutif dalam tugas yudikatif. Itu hebatnya presiden," papar Patrialis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement