REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA --1.668.352 warga Kota Surabaya tidak memiliki akte kelahiran. Dari 3.104.584 warga ibukota Jawa Timur itu, hanya 1.436.232 warganya yang memiliki akte penting kependudukan resmi itu.
"Dari data yang kami miliki, tercatat Kecamatan Kenjeran paling banyak warganya yang belum memiliki akte kelahiran," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo, Kamis (15/11).
Menurut dia, dari total penduduk di Kecamatan Kenjeran sebesar 149.993, warga yang memiliki surat atau kate kelahiran baru mencapai 31.217, atau baru 20 persen penduduknya yang memiliki akte.
pada 19 November ini pihaknya akan melakukan sidang di Kecamatan Kenjeran, sejauh ini yang sudah mendaftar ada 33 Orang, dengan rincian 30 dari Kenjeran sedangkan yang 3 dari simokerto.
Suharto menjelaskan, dasar dilakukannya sidang keliling di tiap kecamatan di Surabaya memiliki dasar yang kuat. Hal itu merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6/2012, yang menegaskan juga bahwa pemeriksaan permohonan dapat dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) atau di luar Pengadilan Negeri. "Sebagai upaya kami menjemput bola, akhirnya Dispendukcapil mengadakan sidang keliling ini," ujarnya.