REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat kembali melakukan penggerebekan di Kampung Ambon (Komplek Permata), Cengkareng, Jakarta Barat. Setidaknya 20 orang berhasil ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan pukul 21.00 WIB, Selasa (13/11) itu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, polisi menangkap 17 laki-laki dan 3 orang perempuan. Dengan barang bukti 1 paket sabu 0,4 gram, 6 butir ekstasi, 6 buah handphone, dan 4 buah alat timbangan. Selain itu disita juga 36 buah cangklong, 43 buah alat hisap sabu, 48 korek api, uang tunai Rp 4.300.000 dan 12 unit sepeda motor.
"Dari 20 orang, kami tetapkan 6 orang menjadi tersangka karena memiliki barang bukti," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (15/11).
Penangkapan beruntun, lanjut dia, telah dilakukan satuan narkoba Polres Jakbar sejak tanggal 18 oktober hingga 13 November 2012. Dari hasil penangkapan tersebut, sedikitnya berhasil diamankan 28 tersangka dengan barang bukti senilai Rp 2 miliar.
Gembong menjelaskan, penangkapan tersebut berawal pada penangkapan 18 Oktober di Kampung Parung Serab, RT 003/03 Kelurahan Tirtayasa, Kecamatan Sukma Jaya Depok, Jawa Barat. Dimana dalam penangkapan tersebut polisi berhasil meringkus RT(44 tahun), BDN (29) yang berprofesi sebagai karyawan swata. Kemudian ditangkap juga CS (43), EP (55), sebagai sopir dengan barang bukti 600 gram dan uang tunai Rp 12.700.000.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengembangkan pencarian, dan kembali mendapatkan RD (24), seorang karyawan swasta yang ditangkap di Hotel Orchard, Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua, Jakarta Utara.
RD ditangkap pada 3 November dengan barang bukti 1.800 butir pil ekstasi, 1 paket sabu 74 gram, 1 paket plastik berisi serbuk biru dengan berat 80 gram.
Pengembangan dari penangkapan itu, pada 12 November polisi kembali berhasil meringkus RY (26), buruh, AW (26), karyawan, MS (24), karyawan. Mereka ditangkap di Jalan Kemurnian IV Nomor 65 RT 014/001 Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan di ekspedisi Sagapo Ekspres Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Dengan barang bukti 3 paket sabu 79,9 gram, 2 paket sabu seberat 200 gram dan 1 paket ganja 2,1 gram.
"Dengan tertangkapnya 8 tersangka tersebut, ternyata mereka adalah sebuah komplotan dan mengaku mengirimkan barang tersebut ke kampung Ambon, dan beberapa wilayah jakarta lainya. Rata-rata mereka pemain baru," ujar Gembong.
Mereka diketahui sebagai pemain baru, sebab sebelumnya tidak pernah terlibat kasus narkoba. Karena itu, Gembong mengimbau agar masyarakat bekerja sama dengan polisi untuk melaporkan setiap ada orang yang dicurigai terlibat narkoba.