Kamis 15 Nov 2012 07:00 WIB

KH Ali Musthafa Yaqub: Boikot Pajak, Bentuk Kemungkaran

Ali Mustafa Yakub
Foto: .
Ali Mustafa Yakub

REPUBLIKA.CO.ID,Isu boikot pajak menjadi trending topic dalam beberapa pekan terakhir. Isu ini dipicu oleh hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (NU) di Cirebon. Hasil Munas itu tercipta seiring maraknya pemberitaan tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak. Masyarakat kemudian menganggap bahwa uang pajak mereka dikorupsi oleh pegawai pajak.

Terkait hal itu Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ali Mustafa Yaqub menilai bahwa boikot pajak sebenarnya tidak boleh dilakukan karena merugikan negara dan rakyat. “Itu merupakan bentuk kemungkaran dan pembangkangan terhadap pemerintah dan negara,” kata Mustafa.

Dia pun menjelaskan dalam ajaran Islam, rakyat wajib menaati peraturan pemerintah selama bukan perbuatan maksiat. Jadi, menurutnya membayar pajak merupakan sebuah kewajiban rakyat sebagai bentuk kepatuhan kepada pemerintah.

Imam besar masjid Istiqlal ini menambahkan bahwa pemboikotan pajak merupakan upaya kontra produktif dalam upaya pemerintah untuk menggenjot pembagunan nasional. “Itu akan membangkrutkan dan menghancurkan negara,” tambah dia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan bahwa isu itu merupakan bentuk salah kaprah pemberitaan di media bahwa uang pajak diambil pegawai pajak. Secara sistem semua pembayaran pajak langsung masuk ke bank dan diadministrasikan ke kas negara. Pegawai pajak tidak akan bisa mengeluarkan uang pajak ini dari bank. Jadi, tidak pernah ada uang pembayaran pajak yang masuk ke kas negara dan dikorupsi oleh pegawai pajak.

Ulama kelahiran Batang, Jawa Tengah ini pun setuju bahwa kasus korupsi tidak bisa hanya dipersalahkan ke Ditjen Pajak. “Ya, itu hanya ulah oknum-oknum tertentu dan tak bisa dipersalahkan ke Ditjen Pajak,” kata dia.

Anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini setuju dengan upaya Ditjen Pajak untuk melakukan tindakan tegas kepada wajib pajak yang menunda pembayaran pajak atau mengikuti anjuran memboikot pajak. Seperti diketahui, Ditjen Pajak tidak pernah memberikan toleransi bagi wajib pajak yang tidak mau membayar pajak. Selaku institusi yang mengemban amanat pemungutan pajak berdasarkan UU, Ditjen Pajak  memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi berupa denda. ''Ya, harus diberi sanksi supaya ada efek jera. Ini juga dilakukan biar pihak yang taat pajat tidak ikut-ikutan memboikot. Pihak yang memboikot juga boleh dipermalukan  di depan umum.  Misalnya diumumkan di koran-koran atau media lainnya,” ujarnya. (adv)

sumber : Ditjen Pajak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement