REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Asosiasi perusahaan minyak dan gas di Indonesia, Indonesia Petroleum Association (IPA), meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).
"Jangan sampai ada ketidakpastian," kata Direktur Eksekutif IPA Dipnala Tamzil, Rabu (14/11).
Ia menegaskan industri menginginkan agar pemerintah mengurangi dampak potensial bagi investasi minyak dan gas di Indonesia. Bagaimanapun, kata dia, hal ini bisa berpengaruh pada iklim bisnis komoditas ini di Tanah Air.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 36/PUU-X/2012 tertanggal 13 November 2012, lembaga itu menyatakan BP Migas lembaga inkonstitusional. Padahal, semua kontrak migas yang dilakukan perusahaan migas dilakukan lewat BP Migas.
Tanpa persetujuan tanda tangan BP Migas, produksi tak bisa dilakukan. Pengembangan proyek migas bahkan ekspor pun tak bisa terjadi.