REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan BP Migas harus tetap berjalan seperti biasa. Dalam artian, tugas pokok dan fungsinya tetap dilakukan meski badannya sendiri sudah dibubarkan.
Ia mengatakan eks-BP Migas pada masa transisi ini kedudukannya berada di bawah Menteri ESDM.
“Organisasi itu dibawah koordinasi Kementerian ESDM dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden usai rapat selama empat jam, Rabu sore (14/11).
Ia mengatakan sudah memerintahkan Menteri ESDM untuk melakukan audit terhadap kinerja BP Migas selama ini.
“Dengan audit itu, saya minta nanti dijelaskan kepada rakyat sehingga transparan posisi BP Migas,” katanya.
Sebelumnya, Presiden SBY menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 95 taun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Perpres itu langsung ditanda tangani pada Selasa malam (13/11) tak lama setelah putusan MK tentang pembubaran BP Migas dan koordinasi antar menteri dilakukan.