Rabu 14 Nov 2012 17:34 WIB

Bawaslu dan KPU Diminta Jangan Seperti 'Tom and Jerry'

Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Siti Zuhro
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk tidak saling berlomba untuk mendapat pujian, melainkan saling melengkapi dalam mengemban tugas.

"Jangan sampai Bawaslu dan KPU saling berlomba untuk mendapat pujian publik. Mereka seharusnya saling melengkapi satu sama lain dalam mengawasi dan melaksanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu)," kata pengamat politik LIPI Siti Zuhro agar di Jakarta, Rabu (14/11).

Kedua lembaga tersebut juga diharapkan jangan sampai bertingkah seperti tokoh kartun kucing dan tikus 'Tom and Jerry' yang saling menyerang. Bawaslu dan KPU harus dapat melaksanakan tugas mereka seperti diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Dia menjelaskan bahwa wewenang Bawaslu adalah melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap hal yang tidak diinginkan selama penyelenggaraan pemilu, sementara KPU bertugas menjalankan penyelenggaraan pemilu.

Bawaslu mendapat laporan dugaan pelanggaran 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, sehingga Bawaslu akhirnya melayangkan surat rekomendasi kepada KPU untuk mengikutsertakan ke-12 parpol tersebut ke tahap verifikasi faktual.

Namun komisioner KPU bersikukuh bahwa dokumen verifikasi administrasi milik KPU benar menunjukkan bahwa sebanyak 18 dari 34 parpol yang mendaftar tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Bawaslu merasa KPU terlalu tertutup ketika melakukan proses verifikasi administrasi di salah satu hotel berbintang di Jakarta dan tidak menganggap keberadaannya sebagai badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilu.

"Bawaslu seharusnya proaktif ketika KPU melakukan tahap awal verifikasi. Kalau memang Bawaslu ingin mengawasi dan ingin tahu seperti apa kinerja KPU, langsung datangi saja tanpa perlu secara formal," kata Siti Zuhro.

Ke-12 parpol yang mengadu ke Bawaslu itu juga menuduh KPU melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri ketika jadwal pengumuman hasil verifikasi dimundurkan ke tanggal 28 Oktober.

Terkait akan hal itu, dia mengatakan, Bawaslu seharusnya dapat mencegah agar pengunduran pengumuman itu tidak terjadi. "Jangan menunggu parpol yang tidak lolos marah-marah, baru Bawaslu turun tangan dan membawa kasus itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement