REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN DPR) melaporkan hasil telaah atas audit investigasi BPK atas proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional P3SON Hambalang, Kemenpora yang menyatakan proyek tersebut bermula dari pertemuan di kediaman Menegpora AAM.
"BAKN DPR menyimpulkan bahwa setelah vakum sejak 2004, titik tolak proyek P3SON Hambalang dimulai kembali setelah Ses Menpora WM dan Tim Asistensi mempresentasikan rencana pembangunan Proyek Hambalang di Cilangkap yaitu di rumah kediaman AAM berdasarkan permintaan AAM," kata ketua BAKN Sumaryati Arjoso saat diterima Wakil Ketua DPR Anis Matta di gedung DPR/MPR/DPD Senayan Jakarta, Rabu (14/11).
Ketua BAKN Sumaryati Arjoso didampingi Wakil Ketua BAKN Yahya Sancawirya, Eva Kusuma Sundari dan Fauzi Ahmad melaporkan hasil telaah BAKN DPR atas hasil audit investigasi BPK atas proyek P3SON Hambalang, Kemenpora. Lebih lanjut Sumaryati menjelaskan, dengan adanya pertemuan di rumah AAM tersebut kemudian dimulai KAK.
"Atas petunjuk AAM, maka PPPON selanjutnya dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang baru di awal tahun 2010. Dan pada kenyataannya terjadi serentetan penyimpangan soal amdal, perizinan, tanah dan anggaran," kata Sumaryati.
Lebih lanjut dijelaskan atas petunjuk AAM, PPPON selanjutnya dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang baru di awal tahun 2010. Dalam KAK yang baru, masukan dari AAM adalah penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dll.
Penyimpangan
Dalam laporannya, BAKN juga menemukan beberapa penyimpangan yang perlu mendapatkan perhatian khusus antara lain;
Hal ini terbukti dari DN (Direktur PT. CKS) sebagai pemegang kontrak Amdal tidak pernah melakukan studi Amdal padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu diduga palsu.
Ketiga, AD WM Menteri Keuangan, AR Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, DPH Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, SKasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, RH Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan AM Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.
Selain itu, RI Kabag Keuangan Kemenpora, TBMN selaku Kepala DK-I PT AK, MS selaku Dirut PT DC, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pencairan uang muka proyek P3SON.
Kerugian negara
Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut di atas maka terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243.663.748.370,00 yangg merupakan pelanggaran Ps 34 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Atas berbagai hal tersebut, BAKN DPR merekomendasikan melalui Pimpinan DPR antara lain; Pertama, meminta KPK menuntaskan penanganan kasus Hambalang yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 243,66 miliar dan kepada PPATK untuk melakukan penelusuran aliran dana tersebut.
Kedua, selain menyesalkan problem independensi, kebocoran laporan BPK, BAKN meminta BPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana yang dijanjikan pada tanggal 31/10/12, untuk mengungkapkan kerugian negara lebih jauh.
Ketiga, meminta Pimpiman Komisi X dan Pokja Anggaran untuk bertanggung jawab atas proses pembahasan dan persetujuan anggaran proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Bogor, yang awalnya tahun 2010 sebesar Rp 275 miliar menjadi Rp 1,175 triliun pada tahun 2012. "Meminta DPR untuk mempergunakan hak bertanya kepada Pemerintah sehubungan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek P3SON," kata Sumaryati.