Rabu 14 Nov 2012 12:56 WIB

Karyawan BP Migas Masih Berkantor Seperti Biasa

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Fernan Rahadi
Constitutional Court announces that BP Migas is disbanded due to its inconstitutional status. The dismissal causes some project contract between BP Migas and other parties are nullified. (illustration)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Constitutional Court announces that BP Migas is disbanded due to its inconstitutional status. The dismissal causes some project contract between BP Migas and other parties are nullified. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan keputusan Nomor 36/PUU-X/2012 tentang pembubaran BP Migas pada Selasa (13/11) kemarin, namun pada hari ini (Rabu, 14/11) para pegawai BP Migas tetap berkantor seperti biasa.

"(Hari ini) masih ngantor," ujar Bambang Dwi, salah seorang karyawan BP Migas kepada Republika. Dia juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa akan dilakukan penyegelan terhadap kantor BP Migas yang berada di Gedung Perkantoran Wisma Mulia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengganti BP Migas menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUHM) yang dikepalai Kementerian ESDM.

Hal itu untuk menindaklanjuti keputusan MK terkait UU Migas Nomor 22 tahun 2001. Dalam sidang terbukanya MK memutuskan BP Migas inkonstitusional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement