Rabu 14 Nov 2012 09:40 WIB

Yenny Wahid Dilaporkan ke Polisi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Fernan Rahadi
Ketua Umum PKBIB Yenny Wahid
Foto: Antara
Ketua Umum PKBIB Yenny Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Ketua Umum serta Sekjen Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Yenny Wahid dan Imron Rosyadi Hamid, Selasa (13/11) sore  dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB), Alexander Mesakh. Keduanya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dengan mengatasnamakan PIB.

"Saya mewakili Pak Alexander, melaporkan Yenny Wahid dan Imron Rosyadi ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan surat Partai PIB dengan mengatasnamakan Ketua Umum PIB dan menandatangani surat permohonan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," jelas Roder Nababan selaku kuasa hukum Alexander, Rabu (14/11).

Persoalannya, Yenny dan Imron telah menandatangi surat PIB Nomor 64/7/Surat-Partai Pib/DPN/2012 tgl 16 Juli 2012. Surat tersebut mengenai permohonan perubahan AD/ART, lambang, nama partai dan susunan kepengurusan yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham).

"Yenny Wahid dan Imron tidak pernah sekalipun menjadi Ketua Umum dan Sekjen PIB," katanya.Hal itu, lanjutnya, terbukti dari adanya jawaban Kemenkumham yang disampaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta tanggal 12 November 2012 atas dasar surat gugatan Nomor 143.

Roder mengatakan, Ketum dan Sekjen PIB yang sah dan berhak menandatangani surat permohonan ke Kemenkumham, yakni Nurmala Kartini Sjahrir dan Alexander Messakh. Atas dasar hal itu, Roder melaporkan Yenny Wahid dan Imron Rosyadi dalam laporan polisi bernomor TBL/ 3929/XI/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 13 November 2012 atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement