Rabu 14 Nov 2012 09:12 WIB

Mau Dapat Kartu Sehat? Ini Prosedurnya

Rep: Alicia Saqina/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
  Seorang nenek warga Marunda, Jakarta Utara menunjukkan kartu Jakarta Sehat, yang diberikan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Senin (12/11). (Adhi Wicaksono)
Seorang nenek warga Marunda, Jakarta Utara menunjukkan kartu Jakarta Sehat, yang diberikan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Senin (12/11). (Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Harapan warga Ibu Kota mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan gratis telah di depan mata. Masalahnya saat ini Gubernur DKI Jakarta yang baru, Joko Widodo, telah mendistribusikan Kartu Jakarta Sehat (KJS) tahap I untuk 3.000 warga.

Namun proses awal untuk mendapatkannya, warga harus melakukan pendaftaran ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tempat tinggal. Puskesmas ini bisa puskesmas kelurahan atau pun puskesmas ditingkat kecamatan.

Proses langkah warga bisa mendapatkan KJS ini tidak terlalu rumit. Pertama-tama, penduduk atau warga Ibu Kota yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta aktif, dapat mendatangi dan mendaftar di puskesmas. KTP Jakarta aktif ialah KTP yang belum berakhir masa berlakunya. Selain KTP, Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan.

Setelah mendaftarkan diri di puskesmas, nama serta identitas warga dicatat petugas dan setelah itu diberikan kartu sementara, sambil menunggu KJS jadi. Jika KJS yang sesungguhnya telah jadi, maka akan diditribusikan oleh puskesmas.

Berdasarkan surat edaran dari Dinas Kesehatan DKI yang diteruskan ke setiap RS-RS yang ada di Jakarta, SKTM tidak berlaku lagi. Akan tetapi, Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) tetap berlaku sampai dengan masa kadaluarsanya berakhir. Kemudian warga yang bersangkutan akan mendapatkan KJS.

Bila warga sakit dan harus mendapatkan perawatan di RS, RS wajib mengirimkan rujukan balik ke puskesmas untuk pasien, guna dilakukan pemantauan pascarawat inap.

Sementara alur pelayanan rujukan jika pasien dirawat di RS menggunakan KJS, yaitu pasien pertama-tama berobat dan diperiksakan dirinya di puskesmas. Jika belum punya KJS ini bisa dilakukan hanya dengan menunjukkan KTP.

Kemudian jika pasien berada dalam keadaan gawat darurat  langsung dibawa ke UGD RS terdekat. Atau, bila pasien gawat dapat langsung dirujuk ke RS sekunder, RSUD, dan sejenisnya, untuk segera mendapatkan perawatan bebas biaya, berupa rawat inap (Kelas III/II) maupun rawat jalan. 

KJS adalah bagian  program 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta saat ini. Tepat pada Sabtu tanggal 10 November lalu sebanyak 3.000 kartu, yang sudah dijelaskan di awal, didistribusikan keenam kelurahan di Ibu Kota. KJS ini pun akan dimiliki nantinya oleh seluruh warga Jakarta. Satu kepala, satu KJS.

Prosesnya pendistribusiannya pun bertahap, hingga sekitar awal 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement