Rabu 14 Nov 2012 07:26 WIB

Partai SRI Duga ada Pemalsuan Dokumen di KPU

Para kader Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) hadir saat menyerahkan berkas dan bendera Partai SRI di gedung Kemenkumham,Jakarta, Rabu (3/8).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Para kader Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) hadir saat menyerahkan berkas dan bendera Partai SRI di gedung Kemenkumham,Jakarta, Rabu (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menduga ada pemalsuan dokumen terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.14 dan No.15 Tahun 2012, karena peraturan tersebut masih dalam proses perundang-undangan ketika pengunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi.

"Pada 29 (Oktober), saya melihat di situs web KPU bahwa Peraturan No.14 dan No.15 masih dalam tahap proses perundang-undangan, sementara tadi (Selasa) saya lihat bahwa itu telah diundang-undangkan pada 25 Oktober. Oleh karena itu, saya menduga dokumen tersebut palsu," kata Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan di Jakarta, Selasa.

Dalam persidangan kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Taufan mengatakan dia memiliki sejumlah bukti yang terkait dengan penemuannya itu.

"Saya juga sudah cek ke Kemenkumham bahwa sampai tanggal 1 (November), tidak ada peraturan No.14 dan No.15 diundangkan. Bagaimana bisa itu dijadikan sebagai dasar pengubahan jadwal (pengumuman), jika masih dalam proses pengundang-undangan," jelasnya.

Damianus mengatakan dia memiliki bukti bahwa sebelum dan sampai 1 November, peraturan tersebut tidak pernah diundang-undangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Oleh karena itu, Partai SRI berencana akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait ketidaklolosan Partai SRI ke tahap verifikasi faktual, dia mengatakan parpolnya rela tidak bisa lolos menjadi calon peserta pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD pada 2014, asal hasil tersebut sesuai dengan cara yang benar.

"Kalau pun dengan gugatan itu Partai SRI tetap tidak lolos, hal itu harus dengan cara yang benar," lanjutnya.

Menurutnya, para komisioner KPU telah melakukan pelanggaran terhadap peraturannya sendiri, sementara pelanggaran undang-undang termasuk dalam pelanggaran etik dan melanggar sumpah jabatan para komisioner. "Peraturan KPU tidak bisa `menendang` undang-undang," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement