Rabu 14 Nov 2012 06:47 WIB

Yusril: BP Migas Memang tidak Optimal

Pengunjung beraktifitas di dalam kantor BP Migas, Jakarta, Selasa (13/11).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung beraktifitas di dalam kantor BP Migas, Jakarta, Selasa (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peran Badan Pelaksana Minyak Bumi dan Gas Bumi (BP Migas) selama ini memang tidak maksimal dalam pengelolaan sumber daya tersebut.

"Selama ini memang banyak kritikan terhadap itu (BP Migas, red.)," katanya usai menjadi pembicara seminar "Membangun Kepemimpinan Masa Depan Indonesia" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa.

Hal itu diungkapkannya menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22/2001 tentang Minyak Bumi dan Gas bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut dia, keputusan MK atas pengajuan "judicial review" UU Nomor 22/2001 dengan menyatakan regulasi yang mengatur peran BP Migas itu inkonstutusional harus diterima, dihormati, dan dilaksanakan untuk pemerintah.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menyatakan, MK sudah memberikan jalan keluar bahwa sambil menunggu peraturan lebih lanjut, kewenangan yang selama ini dipegang BP Migas dilaksanakan oleh pemerintah lewat kementerian terkait.

Oleh karena itu, kata dia, Presiden harus segera menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengeluarkan surat keputusan untuk pengelolaan sektor hulu minyak bumi dan gas yang selama ini dipegang oleh BP Migas.

"Saya yakin pengelolaan yang dilakukan melalui Kementerian ESDM itu bisa berjalan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi proses-proses kegiatan pengembangan minyak bumi dan gas ke depan," katanya.

Ia menjelaskan, dengan keputusan MK itu pengelolaan minyak bumi dan gas dilakukan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM, tidak lagi oleh BP Migas yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 22/2001.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pasal yang mengatur tugas BP Migas dalam UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. (dalam hal ini, red.) kementerian terkait, sampai diundangkannya UU baru yang mengatur hal itu," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD di Jakarta, Selasa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement