REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan uji materi soal peran BP Migas.
Berdasarkan putusan MK No.36/PUU-X/2012, maka peran BP Migas dialihkan kepada kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah akan secepatnya menyiapkan peraturan presiden sebagai dasar hukum pengalihan BP-Migas ke Kementerian ESDM.
"Pemerintah segera membuat draf Perpres untuk mengalihkan fungsi ini (BP Migas) ke ESDM," jelas Hatta sebelum rakor tentang energi di kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11).
Advertisement