Selasa 13 Nov 2012 19:10 WIB

Hatta: Perpres Pengalihan Fungsi BP Migas Disiapkan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menko Perekonomian Hatta Rajasa (tengah).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Menko Perekonomian Hatta Rajasa (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan uji materi soal peran BP Migas.

Berdasarkan putusan MK No.36/PUU-X/2012,  maka peran BP Migas dialihkan kepada kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah akan secepatnya  menyiapkan peraturan presiden sebagai dasar hukum pengalihan BP-Migas ke Kementerian ESDM.

"Pemerintah segera membuat draf Perpres untuk mengalihkan fungsi ini (BP Migas) ke ESDM," jelas Hatta sebelum rakor tentang energi di kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement