REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah segera menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengambil alih fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) yang dibatalkan DPR. Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Pri Agung.
"Harus ada peraturan yang menunjuk BUMN sebagai wakil negara untuk berkontrak," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (13/11).
Ia menuturkan cara yang paling realistis adalah dengan menyerahkan kewenangan ini pada anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energi. Pasalnya berbeda dengan anak usaha Pertamina Pertamina EP, Pertamina Hulu Energi bisa berkontrak dengan pihak lain.
Namun, kata dia, ini juga hanya sementara. Ke depan, imbuhnya, pemerintah harus membuat entitas baru atau merestrukturisasi Pertamina agar bisa mengurusi urusan usaha hulu migas ini.
"Kalau tidak ini bisa bahaya," tegasnya. Karena itu harus ada masa transisi yang menjamin kelangsungan kontrak dengan KKKS.
Terkait apakah kontrak dengan KKKS yang berjalan sekarang inkonstitusional, ia mengatakan tidak benar. "Produk tidak masalah," ujarnya.