REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menyampaikan pemerintah akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri pada 2017. Itu khususnya pengiriman TKI pada sektor informal dan tidak memiliki keahlian.
Kebijakan tersebut disiapkan agar TKI yang berada di luar negeri hanya bekerja di sektor formal dan memiliki keahlian memadai. ''Sehingga, mereka terhindar dari berbagai kasus yang merugikan,'' kata dia di Padang, Selasa.
Untuk mendukung rencana kebijakan itu, pemerintah saat ini telah menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi khususnya yang bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga.
''Sebelumnya, hampir 35 ribu TKI berangkat ke Arab Saudi setiap bulan untuk bekerja di sektor informal,'' katanya.
Kendati pengiriman telah dihentikan, tetap saja ada WNI yang berangkat ke Arab Saudi dengan berbagai cara. Akibatnya, hampir setiap tahun pemerintah membiayai pemulangan TKI di Arab Saudi yang jumlahnya rata-rata mencapai 6.000 orang.