REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) manyatakan Badan Pelaksana (BP) Migas inkonstitusional. Keberadaan BP Migas tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.
"BP Migas terhitung jam sebelas harus bubar," kata Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud MD, Selasa (13/11). Mahfud menegaskan, seluruh fungsi regulasinya harus berpindah ke Kementerian ESDM.
Terkait urusan kontrak yang masih berlangsung, dan yang sudah terlanjur dibuat oleh BP Migas masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir sendiri. "Kan ada periodenya untuk kontrak-kontrak, atau berlaku sampai diadakan disepakatan baru. Sekarang kesepakatan barunya dengan Kementrian ESDM," kata Mahfud.
Mahfud enggan berkomentar lebih jauh apabila putusan MK ini tidak dijalankan, "Kok berspekulasi?" tanya Mahfud.
BP Migas harus dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan yang mengatur keberadaan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.