REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah memeriksa 55 saksi kasus bentrok Balinuraga, Kabupaten Lampung Selatan, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung belum juga menetapkan tersangka.
"Kami masih melakukan pendalaman penyidikan, belum ada tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, kepada Republika, Selasa (13/11).
Informasi yang beredar Polda telah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus Balinuraga yang terjadi pada 28-29 Oktober 2012. Namun, sampai Selasa (13/11) belum ada keterangan resmi nama tersangkanya.
Sulistyaningsih mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terhadap kasus Balinuraga yang menewaskan 14 orang tersebut. Pemeriksaan saksi, kata Sulis, sudah dilakukan sejak Rabu (6/11) lalu.
Dalam penuntasan tindakan hukum terhadap pelaku perusakan dan pertikaian kedua belah pihak, ia mengatakan belum bisa menargetkan hingga kapan penyelesaian proses hukum pascaperdamaian tersebut.
Saat ini, kepolisian masih melakukan proses rehabilitasi kepada korban bentrok. Tahap sekarang melakukan penenangan warga dulu, agar warga bisa hidup damai kembali.
Pada poin perdamaian pada 4 November lalu, pada poin delapan korban kedua pihak bertikai Desa Balinuraga dan Desa Agom, sepakat tidak ada saling menuntut secara hukum dalam perdamaian tersebut.