Senin 12 Nov 2012 19:24 WIB

Perpanjang Paspor Cukup dengan KTP dan Paspor Lama

Rep: Asep Nurzaman/ Red: Taufik Rachman
Warga mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/Agung Fatma Putra
Warga mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MANADO -- Syarat perpanjangan atau pergantian paspor yang sudah habis masa berlakunya,  akan makin disederhanakan. Pemohon cukup berbekal buku paspor lama dan fotokopi KTP.

"Peraturan Menteri Hukum dan HAM-nya masih digodok. Tapi targetnya segera," ungkap Joni Muhammad, direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, di sela-sela acara Bimbingan Teknis (Bintek) di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/11).

Penyederhanaan syarat itu berlaku untuk pergantian paspor yang diterbitkan pada Agustus 2008. "Yaitu paspor yang sudah memiliki nomor induk keimigrasian (Nikim) atau saat mulai diberlakukannya sistem pembuatan paspor secara online," tutur Joni.

Ia juga menegaskan, syarat pengajuan paspor baru selama ini sebenarnya cukup mudah bagi WNI yang tertib administrasi kependudukannya. "Cukup KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran yang bisa diganti dengan ijazah, surat nikah, atau surat pensiun yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir," papar Joni.

Namun ia mengakui adanya petugas loket imigrasi yang nakal. "Sudah dilengkap KTP, KK, dan akta kelahiran atau ijazah, masih juga dimintai surat nikah," ungkapnya.  

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Maryoto, menambahkan, penyederhanaan syarat  pergantian paspor dalam batas tertentu sebenarnya sudah diberlakukan sejak Januari 2012, yaitu hanya cukup dilengkapi KTP dan KK bagi paspor yang terbit pada Agustus 2008. Namun, ia lupa nomor peraturan Kemenkunham yang berkaitan dengan itu.

"Peraturan tersebut berbarengan dengan penghapusan kewajiban mengisi kartu imigrasi bagi WNI yang akan berangkat dan pulang dari luar negeri," tutur Maryoto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement