REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terpidana narkoba yang merupakan Warga Negara (WN) Iran, Hamed Mohammad.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan kurungan selama 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (12/11).
Menurut Amin, Hamed terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada WN Iran ini senilai Rp1 miliar. "Menghukum terdakwa dengan denda Rp1 miliar, subsider penjara 6 bulan," kata Amin.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara. Hamed Mohammad adalah WN Iran yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) saat akan melakukan transaksi di kawasan Senayan pada Kamis (8/3).