Senin 12 Nov 2012 15:30 WIB

2013, Polda Metro Berlakukan Tilang Elektronik

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Petugas memeriksa surat tilang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto: Republika/Adhi W
Petugas memeriksa surat tilang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya segera memberlakukan tilang elektronik. Sistem tilang ini direncakanakan diterapkan pada 2013 mendatang.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, mengatakan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran terkait proses legalitas tilang elektronik tersebut.

"Pirantinya sudah ada, yuridis hukumnya juga sudah ada, saat ini kami sedang mendesain lembar tilangnya," ujar Wahyono, Senin (12/11).

Tilang elektronik tersebut berlaku bagi seluruh jenis kendaraan, baik yang beroda dua, tiga, dan empat. Jika pada saat penilangan diketahui kendaraan tersebut bukan atas nama pemiliknya, maka polisi akan mengurus dengan sanksi lanjutan.

"Untuk teknisnya nanti kami lihat pada saat pelaksanaan, oleh karena itu kami menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama," ujar Wahyono.

Terkait titik-titik mana saja yang akan dipasang alat tilang elektronik ini, Wahyono mengatakan, belum bisa menyebutkan lebih lanjut karena masih dilakukan pembahasan antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan stakeholder yang berkaitan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement