Senin 12 Nov 2012 02:04 WIB

80 Orang Anak Dipenjara di Lapas Makassar

Tahanan anak dibawah umur.  (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tahanan anak dibawah umur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 80 orang anak kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, Makassar setelah resmi dinyatakan terlibat dalam masalah hukum.

"Kondisi ini sangat memprrihatinkan, karena anak-anak seharusnya tidak digabung dengan orang dewasa alam satu kembaga pemasyarakatan," kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Sulsel M Gufron di Makassar, Ahad (11/11).

Menurut dia, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan mengingat kondisi psikis anak akan terpengaruh jika bersosialisasi dengan narapidana dewasa. Hal itu berdasarkan sejumlah penelitian yang menunjukkan jika anak yang setelah divonis di pengadilan, kemudian mendapatkan hukuman penjara, maka akan menjadi lebih jahat dibandingkan kondisi sebelumnya.

"Anak yang berhadapan dengan hukum, umumnya terkait dengan masalah pencurian ringan, namun setelah dipenjara, dapat menjadi lebih parah lagi jika terlibat kasus lagi," katanya.

Menurut dia, dengan keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang batas usia anak yang boleh dihukum, yakni 121 tahun, maka memberikan perlindungan kepada anak untuk terhindar dari hukuman penjara. Hal tersebut merupakan revisi dan perbaikan dari UU Nomor 3 Tahun 1997 yang menetapkan batas usia anak yang boleh dihukum hanya delapan tahun.

"Karena itu, anak yang berhadapan dengan hukum hendaknya direhabilitasi dan tidak menjadikan penjara sebagai satu-satunya bentuk hukuman, tetapi dengan rehabilitasi dapat dilakukan pembinaan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement