Ahad 11 Nov 2012 17:54 WIB

Polisi Ringkus IRT Pengedar Ganja

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dewi Mardiani
Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Nasib nahas menimpa ibu rumah tangga (IRT), berinisial SI (42 tahun). IRT ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena kedapatan memiliki dan hendak mengedarkan barang haram jenis ganja, sebanyak satu kilogram.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Agus Riyadhi, mengatakan, pihaknya mendapat informasi hari ini akan ada penjualan narkoba di Perumahan Bumi Jaya Indah, Kelurahan Tegal Munjul, Purwakarta. Informasi itu, kemudian ditelusuri. "Ternyata, pemiliknya seorang perempuan," ujar Agus, Ahad (11/11).

Petugas, kemudian membuntuti pelaku sejak dari pertigaan SMPN 5 Purwakarta. Pelaku dengan petugas terjadi aksi kejar-kejaran. Tersangka yang menggunakan sepeda motor, berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

SI yang merupakan warga Kampung Cibaragalan RT 07/02 Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, berhasil ditangkap. Saat ditangkap, pelaku membawa ganja dalam paket besar. Diperkirakan, beratnya sampai sekilogram.

Penangkapan ini, terjadi sekitar pukul 14.15 WIB. Sebenarnya, pelaku sempat berinteraksi dengan kurir yang mengantarkan barang haram itu. Akan tetapi, petugas gagal menangkap keduanya. Kurir dan tersangka berhasil kabur.

Dia kemudian di tangkap di Jalan Ipik Ganda Manah, Purwakarta atau tepatnya dua kilometer dari lokasi penerimaan barang haram dengan kurir yang kabur tersebut.

Menurut dia, tersangka merupakan residivis. Empat tahun sebelumnya, yang bersangkutan sempat tersangkut kasus sama. Pada waktu itu tersangka tertangkap tangan mengedarkan tiga paket kecil ganja kering. Sehingga, kasus yang menderanya kini merupakan yang kedua kalinya.

SI mengaku, sebelum penangkapan terjadi, dia hendak pulang ke rumah setelah menerima barang haram itu. Rencananya, ganja itu akan segera diedarkan. Dia nekat menjual ganja tersebut, karena himpitan ekonomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement