Jumat 09 Nov 2012 21:29 WIB

Muhaimin akan Mediasi Pekerja dan Pengusaha

Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar terus melakukan mediasi dengan pengusaha yang mengancam akan melakukan lock out dan keluar dari Indonesia. Mediasi serupa pun dilakukan terhadap serikat pekerja/buruh agar tidak melakukan yang hal-hal yang mengarah ke anarkisme  dengan menghentikan demonstrasi anarki dan aksi sweeping dalam menyampaikan aspirasinya.

          

Mediasi dilakukan melalui pertemuan-pertemuan yang bersifat formal maupun informal dengan perwakilan pengusaha dan perwakilan serikat pekerja dan buruh. ''Ini janji kita untuk terus berjuang. Tapi buruh jangan semena-mena, polisi bisa mulai bergerak kalau semena-mena. Pengusaha juga harus tahu diri,'' kata Menakertrans Muhaimin  Iskandar di Jakarta pada Jumat (9/11)

          

Menurut dia, “Perusahaan dan pekerja sudah dimediasi, belum ada yang diputuskan. Kita masih komunikasikan terus keduanya. Buruh tidak boleh demo terus dan anarki  juga sweeping. Memang harus dihentikan demo-demo anarki dan sweeping itu. Tetapi kesejahteraan harus meningkat.''

Muhaimin menegaskan, para pengusaha seharusnya bersikap arif dan mengakomodir kepentingan buruh, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan. Karena peran buruh itu sangat penting dalam memperoleh keuntungan bagi perusahaan nantinya. “Kesejahteraan pekerja harus terus meningkat. Perlu diketahui upah minimumnya memang harus meningkat drastis, tidak bisa terus seperti itu, harus signifikan. Kita inginnya rata-rata 2 juta,'' kata Muhaimin.

          

Menurut Muhaimin,  mediasi tersebut belum mendapatkan kesepakatan yang pasti. Namun mediasi tersebut terus dilakukan dengan pihak pengusaha dan pekerja. Yang terpenting, lanjutnya, pelaksanaan forum bipartit dalam perusahaan harus diperketat. Sehingga dasar hukum hak dan kewajiban kedua pihak semakin kuat. “Yang lebih penting adalah  forum bipartit dari perusahaan-perusahaan harus di perkuat dan diperketat sehingga tidak ada intervensi dari pihak luar. Para pekerja dan pengusaha harus terus membangun dialog terbuka di perusahaannya,'' kata Muhaimin. (adv)

 

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement