REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian enam orang penyidik asal Polri yang bekerja pada KPK.
"KPK telah mengeluarkan SK Pemberhentian dengan hormat untuk enam orang penyidik yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
SK Pemberhentian itu, menurut Priharsa, tertanggal 2 November 2012. "Saat ini sedang dalam proses pembuatan petikan SK, kalau bukan hari ini, maka pada Senin akan disampaikan ke Mabes Polri."
Kamis kemarin, KPK menerima surat pengunduran diri enam penyidik Polri dan kembali ke institusi asal, yaitu Kompol Hendi Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai, Kompol Popon A Sunggoro dan Kompol Egy Adrian Zues.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam surat pengunduran diri mereka itu, keenam penyidik ingin mengembangkan karir profesional sebagai penyidik di Polri.
"Begitu banyak value dan pengalaman yang sudah kami peroleh di KPK. Ini adalah bagian kami untuk mengembangkan karir profesional sebagai penyidik Polri," kata Johan Budi.
Johan juga menyebutkan bahwa para penyidik sudah menjalani masa kerja di KPK selama rata-rata empat tahun.
Dengan mundurnya mereka, ditambah 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK Oktober lalu, maka total penyidik Polri di KPK tinggal 62 orang.
KPK mengakui bahwa penyusutan jumlah penyidik ini memengaruhi kecepatan KPK dalam mengusut suatu kasus.