Jumat 09 Nov 2012 10:27 WIB

Urung di MPR, DKPP Gelar Sidang di BPPT

Jimly Assiddiqie
Foto: Antara
Jimly Assiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) batal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik di gedung MPR karena enggan ada keterlibatan politik di dalamnya, kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Jumat.

"Rencananya kami ingin meminjam salah satu ruang di gedung MPR untuk sidang ini, karena DKPP belum mempunyai gedung, tapi banyak yang mempertanyakan kenapa di sana. Maka akhirnya kami pilih di gedung BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan dan Teknologi), yang tidak ada kaitannya dengan politik," katanya.

Jimly mengatakan keberadaan DKPP adalah untuk mengawal kegiatan penyelenggaraan pemilu agar kegiatan demokrasi di Tanah Air dapat terlaksana dengan baik.

Jumat pagi, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, dengan Pengadu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan LSM Sigma, serta Teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretariat DKPP telah mengkaji laporan dugaan tersebut dan menyatakannya dalam Peraturan DKPP No.2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan meregistrasi perkara dengan No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012.

Dalam sidang tersebut, hadir sebagai pihak Pengadu adalah Muhammad, Daniel Zuchron, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak dan Said Salahuddin (Sigma). Sementara itu, dari pihak Teradu hadir Sigit Pamungkas, Ida Budhiarti, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay.

Selain kedua pihak tersebut, hadir pula perwakilan parpol sebagai lembaga terkait, antara lain Partai Kongres, PDS, PPPI, Partai Republik, PKNU, Partai Buruh, PKPB, Partai Nasrep, Partai Demokrasi Kebangsaan, PKPI, dan Partai Sri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement