Kamis 08 Nov 2012 17:57 WIB

Menperin: UMR tidak Boleh di Bawah Gaji PNS

Menperin MS Hidayat
Foto: Antara
Menperin MS Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengatakan upah minimum regional untuk buruh tidak boleh di bawah gaji terendah pegawai negeri sipil.

"Gaji PNS saja minimum Rp2 juta per bulan," kata Hidayat ketika ditanya tentang kebijakan upah dan keberatan pengusaha terhadap kenaikan UMR usai menghadiri dialog bisnis Indonesia - Uni Eropa (UE) di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/11).

Ia menegaskan gaji minimum sektor swasta tidak boleh lebih rendah dari PNS. "Itu kebijakan dasarnya," kata Hidayat.

Ia mengimbau para pengusaha di Indonesia memiliki keinginan baik untuk menaikkan upah minimum buruh. Menurut dia, jangan sampai gaji minumum PNS lebih tinggi dari gaji minimum pekerja di sektor swasta.

Hidayat juga menegaskan bahwa kenaikan UMR menjadi sekitar Rp2 juta/bulan tidak akan mengurangi daya saing Indonesia dalam menarik investasi, khususnya di sektor padat karya.

"Saya mengerti cara menghitungnya dan saya tentu menghitung UMR dengan mempertimbangkan daya saing tidak sampai jatuh," katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mengeluarkan pernyataan tentang penghentian produksi sejumlah perusahaan karena berdampak negatif bagi industri dan iklim investasi di dalam negeri.

"Saya akan membuat kekhawatiran Apindo itu tidak terjadi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement