Kamis 08 Nov 2012 15:49 WIB

Buruh Bentuk Satgas Kawal Permenakertrans Outsourcing

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Dewi Mardiani
 Pekerja berteriak menuntut penghapusan outsourcing dan kenaikan upah dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh di Jakarta, Selasa (1/5).  (AP Photo/Achmad Ibrahim)
Pekerja berteriak menuntut penghapusan outsourcing dan kenaikan upah dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh di Jakarta, Selasa (1/5). (AP Photo/Achmad Ibrahim)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan membentuan satuan tugas (satgas) untuk mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans). Rencana Permenakertran baru tentang outsourcing keluar pekan ini.

Presidium MPBI, Said Iqbal, mengatakan adanya satgas sebagai bentuk pengawasan dari serikat buruh agar peraturan baru outsourcing benar-benar dijalankan. "Kami akan bentuk satgas maksimal sebulan dari keluarnya Permenakertrans baru," ujarnya, Kamis (8/11).

Dirinya berharap dengan kehadiran satgas di kabupaten/kota ini mampu memonitor perusahaan agar menaati aturan yang berlaku. Jika nanti ditemukan pelanggaran, maka satgas ini akan melapor ke Dinas Pengawasan Tenaga Kerja yang akan diteruskan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Dari laporan inilah, nanti akan diambil tindakan terhadap perusahaan nakal," ucapnya.

Anggota satgas nantinya terdiri dari berbagai pihak terkait pelaksanaan outsourcing. "Minimal dari MPBI," katanya. Sayangnya, hingga kini Permenakertrans tersebut molor dari jadwal semula. Rencana awal peraturan tersebut keluar Jumat (2/11). Namun karena adanya ketidaksesuaian keinginan draf, terutama yang menyangkut masa transisi pelaksanaan outsourcing, maka terpaksa peraturan tersebut urung keluar. 

Iqbal menyebutkan, pada dasarnya buruh menerima aturan baru outsourcing. Dalam peraturan tersebut diatur hanya lima pekerjaan saja yang boleh di-outsourcing, yakni jasa kebersihan (cleaning service), jasa keamanan (security), jasa masak makanan (catering), jasa transportasi dan penunjang pertambangan.

Dia mengimbau pengusaha tidak usah resah menghadapi peraturan ini. Pasalnya, perusahaan masih bisa menambah produksi. Bila penambahan produksi bersifat sementara, maka ada dua cara yang bisa dilakukan perusahaan. "Yakni, kontrak langsung antara buruh dan pemberi kerja atau dengan pemborongan pekerjaan," ujar Iqbal.

Pada dasarnya, kata Iqbal, buruh Indonesia menyambut baik investor yang masuk. "Kami tidak oposisi terhadap investor," ucapnya. Dia hanya berpesan jika hendak berinvestasi, sudah semestinyalah para investor mematuhi aturan yang ada, termasuk aturan perburuhan. Hal ini dinilainya penting agar mampu memperkecil konflik antara serikat buruh dengan pengusaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement