Rabu 07 Nov 2012 22:22 WIB

Muhaimin : Pengusaha dan Pekerja Jangan Saling Ancam

 Menakertrans Muhaimin Iskandar (kanan) saat tiba untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR membahas rencana kerja dan anggaran, serta kebijakan Kemenakertrans tahun 2013 di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9).
Foto: antara
Menakertrans Muhaimin Iskandar (kanan) saat tiba untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR membahas rencana kerja dan anggaran, serta kebijakan Kemenakertrans tahun 2013 di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau agar para pekerja dan pengusaha dapat saling menahan diri dan jangan saling mengancam. Perbedaan pendapat dan perselisihan harus  diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit antara pekerja dan pengusaha.

 

Dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan Pekerja/ buruh dan Pengusaha diimbau harus mengedepankan dialog serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “Pemerintah minta pengusaha dan pekerja agar menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Semua pihak harus bekerjasama dan mencari solusi atas permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi saat ini dan menghindari hal-hal yang merugikan semua pihak , “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Rabu (7/11).

 

Muhaimin mengatakan saat ini pemerintah sedang menata sistem hubungan industrial yang adil, manusiawi, produktif dan saling menguntungkan, Namun untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan peran dan kerjasama yang baik antara pekerja dan pengusaha. Kepada pihak pekerja/buruh, Muhaimin meminta agar menghentikan aksi-aksi grebek dan sweeping di pabrik-pabrik,karena dapat mengganggu proses produksi, merugikan para pekerja bahkan dapat mengakibatkan tutupnya perusahaan,

 

Sedangkan kepada pihak pengusaha, Muhaimin meminta agar tidak melakukan aksi lock-out (penghentian operasi) yang dapat merugikan semua pihak. Para pengusaha pun diminta melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. “Pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh harus memanfaatkan lembaga Bipartit  melalui komunikasi yang intens dan santun sehingga  dapat mencegah terjadinya perselisihan sedini mungkin dan melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha," kata Muhaimin.

Muhaimin meminta para pengusaha dan serikat pekerja/buruh agar tetap saling menghormati untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif yang selama ini tercipta di Indonesia. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement