REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mudahnya pemalsuan barang di Indonesia membuat daya saing di mata internasional menurun. Maraknya pelanggaran serius terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) ditengarai sebagai faktor menurunnya pertumbuhan dan daya saing ekonomi nasional.
Dari hasil survei World Economic Forum dalam The Global Competitiveness Report 2012-2013 yang dilansir September 2012 lalu menempatkan daya saing Indonesia yang sebelumnya berada di peringkat 46 menjadi peringkat 50 dari 144 negara.
"Menurunnya peringkat Indonesia tersebut, selain disebabkan kelemahan Indonesia di sektor infrastruktur, juga dikarenakan lemahnya perlindungan HKI. Kurangnya perlindungan hak cipta mulai dari tingkat kebijakan seperti perumusan peraturan perundangan, sosialisasi, pelaksanaan, hingga penegakan hukum membuat daya inovasi para pelaku usaha terhambat," ujar Ketua Umum Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Widyaretna Buenastuti.
Karena itu, lanjut Widya, pemerintah harus lebih serius melakukan perlindungan HKI. "Peraturan perundangan tentang perlindungan HKI perlu dirumuskan dengan lebih jelas dan detil, sosialisasi yang massif kepada masyarakat, para pemangku kepentingan, dan aparat penegak hukum, serta pelaksanaan peraturan perundangan dan penegakan hukumnya harus dilakukan secara konsisten dan komprehensif," kata Widya