Rabu 07 Nov 2012 20:44 WIB

UU Parpol Dinilai tak Akomodir Partai Lokal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ketentuan yang mengatur tentang partai politik dinilai tidak mengakomodir keberadaan partai lokal.

"Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c, dan d UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dinilai tidak mengakomodir keberadaan partai lokal," kata Rifqinizamy, saat memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (7/11).

UU tersebut mengamputasi hak dan keinginan partai politik lokal di tingkat daerah yang merupakan aspirasi masyarakat daerah, tambahnya. Rifqi mengatakan bentuk pengamputasian itu terletak pada persyaratan yang mengharuskan parpol memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan kabupaten kota di Indonesia sehingga bertentangan dengan konstitusi.

"Prinsip negara kesatuan yang majemuk, di mana ada otonomi daerah di dalam dan otonomi politik itu mesti diwujudkan sebagaimana amanat konstitusi," kata Rifqi.

Selain itu, lanjutnya, pasal itu juga melanggar prinsip konstitusi yang lain, yaitu menghalangi masyarakat daerah untuk membangun partai politik, yakni dibebani syarat kepengurusan parpol di seluruh provinsi yang mempersulit untuk menjalani verifikasi.

"Menurut kami kesulitan itu adalah salah satunya karena meraka memang memiliki daya dukung pemilih dan daya infrastruktur di daerah tertentu," katanya.

Seperti diketahui, pengujian UU Parpol dan UU Pemilu Legislatif ini diajukan oleh Jamaludin dan Andriyani. Para pemohon ini meminta MK untuk membuka peluang kebebasan partai politik lokal untuk ikut bersaing dengan parpol berbasis nasional dalam Pemilihan Umum (Pemilu Legislatif).

Mereka menguji Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai politik dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d UU Pemilu legislatif.

Pasal 1 angka 1 UU Parpol sendiri menyatakan: "Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Para pemohon ini merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena kepentingan politiknya terbatasi dengan syarat kepartaian yang bersifat nasional. Keduanya kehilangan hak untuk mendirikan partai politik yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhususan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement