Rabu 07 Nov 2012 17:57 WIB

Dua PNS di Jateng Jadi Ketua Parpol

PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengaku menerima aduan masyarakat di Kabupaten Blora tentang seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi ketua partai politik. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo di Semarang, Rabu (7/11), mengaku ada dua aduan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual.

Dua aduan tersebut yakni berasal dari Kabupaten Sragen dan Kabupaten Blora terkait dengan kepengurusan partai politik. Aduan tersebut hingga saat ini dalam kajian Bawaslu.

"Di Kabupaten Blora, ada mantan sekretaris daerah (sekda) yang tengah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) karena pensiunnya bulan April 2013 tercatat sebagai Ketua DPC PKBIB. Padahal yang bersangkutan statusnya masih PNS," katanya.

Bawaslu Jateng juga sudah mendapatkan surat keputusan jabatan dari yang bersangkutan dan saat ini kasus tersebut masih dikaji. Di Kabupaten Sragen dilaporkan ada warga yang dicatat sebagai salah satu pengurus Partai Nasdem. Padahal warga terkait mengaku tidak pernah ada komunikasi dengan partai tersebut.

"Untuk kasus yang di Kabupaten Sragen, warga terkait mengaku bukan pengurus partai politik dan tidak pernah ada komunikasi dengan Partai Nasdem," katanya.

Teguh menjelaskan, jika dalam kasus tersebut ditemukan ada kesalahan, partai politik terkait harus memperbaikinya pada masa perbaikan yang telah diatur sesuai undang-undang. "Kami berharap, KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dalam proses verifikasi keanggotaan dapat lebih transparan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement