REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas yang melibatkan Bank Mutiara, bekas Bank Century sepertinya masih jauh dari selesai meskipun sudah ada keputusan akhir dari Mahkamah Agung (MA).
Bank Mutiara memutuskan untuk kembali melawan nasabah Antaboga di pengadilan.
Kuasa Hukum Bank Mutiara, M Mahendradatta, mengatakan Bank Mutiara dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemegang saham akan membantah keputusan MA.
Alasannya, kasus Antaboga terjadi karena penyelewengan pemilik sebelumnya. “Anggota direksi yang merugikan akan bertanggung jawab secara pribadi, “ ujarnya, Senin (5/11) petang.
Bank Mutiara akan kembali ke pengadilan dengan mengajukan gugatan bantahan. Proses penyelesaian kasus tersebut pun bisa memakan waktu hingga satu tahun. “Lama penyelesaiannya tergantung pengadilan, ada yang setahun atau kurang,” ujar Mahendradatta.
Mahkamah Agung memenangkan penggugat dalam kasasi kasus PT Antaboga Delta Sekuritas pada Juni 2012. Bank Century (Bank Mutiara) harus membayar 27 nasabahnya sebesar Rp 35,4 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank Mutiara juga harus membayar uang denda kepada nasabah tersebut sebesar Rp 5,6 miliar.
Kasus nasabah Antaboga tersebut telah melewati penyelesaian di pengadilan. Karena itu, Mahendradatta mengatakan pihaknya akan kembali menyelesaiakan kasus tersebut lewat pengadilan. Menurutnya, kembalinya kasus tersebut ke meja hijau tidak membutuhkan bukti baru.