REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, yang merugikan negara Rp 15,3 miliar.
"Hanya saja, kami belum menerima laporannya. Jika memang ada indikasi korupsi dan berkas-berkas yang ada bisa mengarahkan dan membuktikan terjadinya korupsi, KPK siap menyelidiki," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, pihaknya bersedia mengungkap berbagai kasus korupsi dengan sepenuh hati. "Jika kasus itu masih ditangani institusi lain sebaiknya diselesaikan dulu," katanya.
Dugaan korupsi di proyek PLTA Asahan III berawal ketika PT PLN (Persero) menyatakan mereka telah membayarkan ganti rugi kepada masyarakat yang berada di kawasan hutan saat membebaskan lahan yang menerabas hutan lindung.
Padahal, Kementerian Kehutanan belum pernah menerbitkan izin pinjam pakai untuk PLN. Apalagi, hutan lindung juga tidak bisa diperjualbelikan.
Berbagai kalangan di antaranya DPR mendesak KPK membongkar dugaan korupsi proyek pembangkit berkapasitas terpasang 2 x 87 MW yang menelan investasi Rp 2,2 triliun itu.
Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Panitia Pembebasan Tanah (P2T) proyek PLTA Asahan III Batu Mamak KAbupaten Toba Samosir untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah memanggil Ketua dan beberapa anggota P2T Proyek Asahan III karena mereka sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan tentang pembebasan lahan pembangunan PLTA tersebut," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir Liberty Manurung .
Polres Tobasa, kata Manurung, juga meminta instansi terkait untuk memeriksa dugaan penyimpangan dalam pembebasan tanah.
Menurut dia, penanganan kasus PLTA Asahan III itu dilakukan karena adanya pengaduan yang diterima Polres Toba Samosir. Pengaduan ini kemudian diteruskan kepada Kejati Sumut.
"Beberapa orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) termasuk anggota P2T sudah dipanggil oleh Kejati Sumut untuk dimintai keterangan tentang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan proyek tersebut," kata Liberty.
Humas Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan sejumlah penduduk Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir telah dimintai keterangan mengenai penjualan tanah negara kepada PLN untuk pembangunan PLTA Asahan III.
Menurut dia, Kejati Sumut juga membentuk tim untuk menangani dugaan kasus penjualan tanah yang merugikan keuangan negara itu. Tim Kejati Sumut masih terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan data kasus PLTA Asahan III, katanya.
Pembebasan lahan seluas lebih kurang 18 hektare di Kecamatan Meranti Pohan Kabupaten Toba Samosir untuk Proyek PLTA Asahan III itu diduga merugikan negara senilai Rp15,3 miliar.
Lahan yang dibebaskan manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I itu ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan register Kabupaten Tobasa.