REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Sumaryoto, melalui kuasa hukumnya membantah melakukan pemerasan terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Merparti Nusantara Airlines.
Tuduhan pemerasan seperti yang dilaporkan Meneg BUMN, Dahlan Iskan, kepada Badan Kehormatan DPR pada Senin (5/11).
"Tidak benar bahwa klien saya menagih 'fee' atau meminta sesuatu kepada Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo atau direksi lainnya," kata Kuasa Hukum Sumaryoto, Warsito Sanyoto, saat jumpa pers di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa.
Warsito mengatakan Sumaryoto memiliki hak konstitusional sebagai anggota DPR untuk bersikap kritis kepada pemerintah atau mitra kerja seperti PT MNA.
Sehingga bila kliennya bersikap kritis dalam rapat Panja Komisi XI DPR RI dengan PT MNA, maka hal tersebut tidak disalahartikan adanya maksud tertentu di balik sikapnya.
"Apalagi dikait-kaitkan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi PT MNA sebesar Rp 561 miliar pada APBN Perubahan tahun 2011 dan Rp 200 miliar pada APBN tahun 2012 yang telah disetujui Komisi XI DPR tahun 2011," ucapnya.