Selasa 06 Nov 2012 15:54 WIB

Komisi III DPR: Kasus Lamsel Harus Diproses Hukum

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
Gede Pasek Suardika
Foto: antara
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pembunuhan penyerbuan kasus Lampung Selatan harus segera diproses hukum. Negara harus hadir menegakan hukum dan keadilan serta tidak boleh diintervensi oleh apapun.

"Bukankah aparat menjadi saksi hidup semua kasus kekerasan tersebut, sehingga mendung kelabu akan menyelimuti penegakan hukum bila pembunuhan penyerbuan seperti itu tidak diproses hukum," ujarnya pada wartawan, Selasa (6/11).

Meski begitu, dirinya menilai agar masyarakat yang berdamai harus didukung karena kedua belah pihak sebenarnya korban dari para aktor intelektual dan provokator. Namun negara tetap harus tegas dan teguh untuk menegakkan hukum.

Sebab, kata dia, korban yang dibunuh, dimutilasi, dijarah, dibakar, dan dirusak itu tidak dikenal aturan damai. "Yang pasti korban yang meninggal itu tidak pernah minta kasusnya dihentikan karena mereka sudah tewas," tambahnya.

Pasalnya, jika pembunuhan seperti itu tidak ditegakkan, maka hal itu  juga akan menjadikan pembenaran berlakunya hukum rimba di republik ini karena dengan mudah akan ditiru di daerah lainnya. "Kita harus mencontoh kasus Sampang yang tetap proses hukumnya dijalankan. Jangan sampai kekerasan dibenarkan dan dilindungi atas nama perdamaian," tegas politikus Demokrat ini.

Sebelumnya dikabarkan, Mabes Polri akan mengkaji ulang 10 butir kesepakatan damai yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertikai di Lampung Selatan. Karena, dinilai dalam kesepakatan damai ada butir perjanjian yang masih harus dievaluasi menyangkut tidak adanya proses hukum terkait bentrokan yang menewaskan 13 orang itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement