Selasa 06 Nov 2012 15:24 WIB

Belum Cukup Bukti, PG tak Mintai Keterangan IL

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
Tantowi Yahya
Tantowi Yahya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar (PG) merasa tidak perlu meminta keterangan kadernya, IL atas laporan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, yang menyebutkan bahwa kadernya tersebut sebagai salah satu anggota DPR 'pemeras' BUMN. Menurutnya, laporan Dahlan tanpa disertai bukti yang akurat.

"Pak Dahlan tidak membawa bukti atas keterlibatan IL sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua BK DPR, M Prakosa," ujar Wasekjen Partai Golkar, Tantowi Yahya, Selasa (6/11).

Menurutnya, BK DPR saja masih menyelidiki dan menelusuri hal ini karena memerlukan data-data sebelum pembuktian terhadap laporan Dahlan. Jadi, PG merasa tidak perlu mengklarifikasi soal tudingan bahwa IL memeras BUMN. Bahkan PG justru meminta Dahlan datang dengan bukti lengkap atas keterlibatan IL. Dengan begitu pihaknya akan segera memprosesnya.

Tapi, pada kenyataannya mantan Dirut PLN belum membawa bukti-bukti yang lengkap, "Pak Dahlan yang harus datang dengan bukti-bukti lengkap atas keterlibatan anggota yang nama-namanya disebut. Jika tidak ini akan menjadi fitnah," ungkap Tantowi.

Karena itu, kata dia, partainya belum akan memanggil ataupun meminta keterangan dari yang terduga IL. Pasalnya, PG menurutnya masih menjalankan asas praduga tak bersalah. "Kita tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,"jelasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap akan mendukung langkah Dahlan untuk mengungkapkan siapa saja anggota DPR lainnya yang diduga sebagai 'pemeras' BUMN. "Yang jelas PG tetap komit mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh siapa pun dalam memerangi korupsi selama didukung oleh fakta dan bukti,"pungkas anggota Komisi I ini.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah mengungkapkan nama dua orang anggota DPR yang diduga sebagai 'pemeras' BUMN. Kedua anggota tersebut diantaranya, anggota komisi VI dari FG Idris Leina dan anggota Komisi XI dari FPDIP Sumaryoto. Dengan melaporkan IL terlibat atas kasus PT Garam dan SM terkait kasus PT PAL dan PT Merpati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement