Senin 05 Nov 2012 05:32 WIB

Kejati Lampung Belum Terima Laporan Pemeriksaan Jaksa Terima Suap

Dugaan suap untuk hakim
Dugaan suap untuk hakim

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Ajimbar mengaku, belum menerima laporan pemeriksaan dugaan suap jaksa Kejaksaan Negeri Bandarlampung, TH, kendati telah diperiksa Asisten Pengawasan sejak dua minggu yang lalu.

"Saya belum menerima laporan atas pemeriksaan dugaan suap jaksa tersebut," ujar Ajimbar, di Bandarlampung, Minggu. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak secara tegas bila jaksa tersebut terbukti melakukan pemerasan.

Namun dia menyatakan, hingga sekarang masih tetap memberikan wewenang jabatan kepada jaksa TH sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung meskipun tetap dalam pengawasan.

Menurut dia, pengawasan terhadap jaksa lain juga terus dilakukan, dan akan dikenakan sanksi tegas pula bila terbukti telah melakukan pelanggaran. "Tapi jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu sudah terkena sanksi penundaan kenaikan pangkat," ujar dia lagi.

Ajimbar mengemukakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak bawahan yang telah melakukan pelanggaran, sehingga bila memang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi setimpal.

Sebelumnya, Samsudin Sukarmin, mantan pengacara terdakwa korupsi pembelian solar bersubsidi untuk keperluan industri di PDAM Way Rilau Bandarlampung, Haris Munandar menyatakan siap dipertemukan dengan oknum jaksa Kejari Bandarlampung, TH, untuk membuktikan pernyataannya di sejumlah media beberapa waktu lalu.

"Siap dikonfrontir terkait pernyataan saya beberapa waktu lalu, jika memang tim khusus Kejaksaan Tinggi Lampung memintanya," kata Samsudin saat ditemui di kantornya.

Dia menegaskan kembali bahwa apabila memang tim dari Kejati Lampung meminta hal tersebut, dirinya siap, bahkan jika dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pun tidak masalah.

Saat pemanggilan nanti pun, dirinya akan mengatakan apa adanya sesuai dengan yang dikemukakannya di media.

Menurut dia, saat menyerahkan uang tunai tersebut, dimaksudkan untuk meringankan tuntutan terhadap terdakwa Haris Munandar, mantan Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Pembelian PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement