REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Salah satu dari 10 butir pernyataan perdamaian warga dua desa yang bentrok di Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, yakni korban dalam bentrok 28-29 Oktober 2012 sepakat tidak saling menuntut dan memproses secara hukum kedua belah pihak.
Syafruddin Husien, salah seorang mediator perdamaian yang ditunjuk gubernur Lampung, menyatakan setelah perwakilan masyarakat di dua desa menyepakati dan menandatangani pernyataan yang berisikan 10 butir perdamaian, secara otomatis seperti dalam isinya, bagi korban peristiwa bentrok tersebut tidak lagi saling menuntut.
"Salah satu butir kesepakatannya, korban peristiwa ini tidak ada lagi yang saling menuntut secara hukum," kata Syafruddin seusai acara perdamaian warga yang konflik, di Pemprov Lampung, Ahad (4/11).
Ia menjelaskan korban baik yang meninggal dan luka-luka sudah pada bentrok dua hari 28-29 Oktober 2012 lalu, sepakat tidak akan menuntut secara hukum. Di sela-sela acara penandatanganan pernyataan perdamaian oleh perwakilan warga disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Berlian Tihang ini, sempat ada seorang Kepala Desa Agom, M Amin, mempertanyakan dirinya belum dilibatkan sepenuhnya dalam kesepakatan tersebut.
Ia sempat mempertanyakan kepada Syafruddin di acara tersebut. Peristiwa ini sempat menarik perhatian masyarakat yang ada di dalam ruangan Balai Kratun Pemprov Lampung. Setelah dilakukan pertemuan empat mata di ruang lain, Kades Agom, M Amin, bersedia menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut.
Sebelumnya, M Amin mempertanyakan warga dari desanya selaku korban lainnya tidak didatangkan pada acara tersebut. Hal ini, kata dia, untuk menambah keyakinan kedua belah pihak agar perdamaian ini disaksikan semua. "Sebenarnya saya tetap mendukung perdamaian ini, tapi persoalan ini harus dikasih tahu dulu saya," kata dia.