REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku belum mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan terkait kasus Hambalang.
Karo Humas BPK Bachtiar Arif mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan investigasi ini berdasarkan standar pemeriksaan dengan fakta dan bukti yang ada. Terkait belum tuntasnya laporan ini dikarenakan belum semua dokumen yang diminta dan dibutuhkan diterima BPK.
“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan dan bukti otentik, wawancara dan analisis. Selama 177 hari kerja, tim pemeriksa melakukan 200 wawancara dari berbagai pihak untuk wawancara dan dukung bukti kompeten yang cukup. Oleh karena itu, baru selesai tangal 31 Oktober,”katanya.
Karena belum semua dokumen yang diterima oleh BPK dari keseluruh yang diminta, membuat terhambatnya proses pemeriksaan laporan ini. BPK memerlukan dokumen tersebut untuk bukti yang akurat. Tapi, dia menjelaskan bahwa keseluruhan nama yang terdapat dalam laporan tersebut berdasarkan bukti pemeriksaan yang ada jadi, tidak ada intervensi didalamnya.
“Nama-nama pihak yang dimuat memang sepenuhnya dari berbagai pemeriksaan baik dari keterangan dan dokumentasi yang ada. Sekali lagi semua nama yang masuk tergantung bukti,”kata Bachtiar.