Sabtu 03 Nov 2012 00:40 WIB

Mahasiswi Penculik Bayi Ditangkap saat Terlelap Tidur

Ilustrasi penculikan anak.
Foto: jak-tv.com
Ilustrasi penculikan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pelaku penculikan bayi berumur dua hari di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo akhirnya tertangkap. Aparat kepolisian Polsekta Tamalate, Makassar, Sulawesi selatan, berhasil menangkapnya pada Jumat dini hari.

Pelaku Sulastri (21) alias Mimin diringkus di rumah kos rekannya di jalan Sultan Alauddin, Makassar. Dia ditangkap saat sedang tertidur lelap sekitar pukul 01:30 Wita.

Kepala Polisi Polsek Tamalate, Komisaris Amiruddin, mengatakan pelaku dijerat pasal 83 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mimin terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," tutur Amiruddin.

Mimin diketahui masih menyandang status mahasiswi keperawatan salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement