Jumat 02 Nov 2012 16:10 WIB

Banten, Jabar dan DKI Diminta Selaraskan Upah Minimun

f
Foto: kemenakertrans
f

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin  Iskandar meminta Gubernur dari tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk melakukan penyelarasan besaran upah minimum provinsi tahun 2013 yang akan segera ditetapkan masing-masing daerah.

"Sebelum penetapan (upah minimum) melalui SK Gubernur, kita akan terus lakukan koordinasi. Hari ini koordinasi yang pertama, kita sepakat akan terus memantau apa yang menjadi pembicaraan di Dewan Pengupahan Daerah,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di kantor Kemnakertrans Jakarta pada Jumat (2/11).

 

Hari ini Menakertrans Muhaimin Iskandar melakukan pertemuan tertutup dengan ketiga gubernur yaitu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk melakukan pembahasan mengenai penetapan upah minimum terutama di daerah Jabodetabek.

 

Muhaimin mengatakan Sinkronisasi dan penyelarasan diperlukan agar ketetapan upah pekerja yang nanti diambil oleh Gubernur bisa diantisipasi dengan bersama-sama. “Kita akan terus berkoordinasi agar penetapan upah minimum Jabar, Banten, DKI bisa bersinergi. Sehingga terus menerus nanti SK yang dikeluarkan gubernur sesuai dengan pertimbangan yang dibutuhkan," katanya.

 

Selain berdasarkan survei KHL, kata Muhaimin meminta agar para gubernur untuk mempertimbangkan inflasi 2013  serta mempertimbangkan pula insentif-insentif memungkinkan untuk meningkatkan kesejahteraan oleh para pekerja. “Penyelarasan dan sinkronisasi ini akan terus berlangsung hingga penetapan nanti pada sekitar  pertengahan bulan November. Kita berharap tahun ini penetapan upah minimum benar-benar saling mendukung  antara dewan pengupahan daerah Gubernur para perserikat kerja dan pengusaha,” kata Muhaimin.

 

Ketiga gubernur beserta para kepala dinas ketenagakerjaannya akan terus memantau dan mengikuti semua diskusi, rapat dan pembicaraan di Dewan Pengupahan Daerah masing-masing dan melakukan penyelarasan upah minimum. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement