REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat akan menyerahkan berkas hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang tidal lolos ke tahap verifikasi faktual.
"KPU sudah menjadwalkan akan menyerahkan dokumen tersebut, Jumat, pukul 14.00 WIB. Rekan-rekan parpol bisa mengambil hasil tersebut besok," kata Anggota Komisioner Sigit Pamungkas di hadapan puluhan perwakilan parpol di kantor KPU Pusat, Kamis (1/11).
Penjelasan KPU tersebut mendapat tanggapan keras dari para perwakilan parpol yang mendesak KPU memberikan hasil tersebut saat itu juga. Sebelumnya, puluhan perwakilan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta, Kamis.
Mereka tiba di gedung KPU Pusat sekira pukul 15.00 WIB untuk meminta keterangan dari Ketua dan Anggota Komisioner KPU terkait penyebab ketidaklolosan mereka ke tahap verifikasi faktual.
"Kami datang atas undangan KPU. Mereka meminta kami datang, tapi sampai hari ini yang telah dijanjikan KPU belum terlaksana, mereka masih main kucing-kucingan," jelas Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea.
Menurut Daniel, KPU mempersilakan parpol untuk mengambil berkas hasil verifikasi administrasi pada 28 Oktober. Namun, berdasarkan surat keputusan KPU, tidak tertulis tanggal yang jelas bagi parpol untuk mengambil dokumen tersebut.