REPUBLIKA.CO.ID, WALI KOTA : MASA BERLAKU KTP NONELEKTRONIK AKHIR 2012
JAYAPURA -- Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano, mengatakan Kartu Tanda Penduduk nonelektronik masa berlakunya di Ibu Kota Provinsi Papua itu hanya sampai akhir tahun 2012.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 tahun 2011, KTP nonelektronik masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2012,'' katanya seperti dikutip Antara. ''Karena itu, warga Kota Jayapura yang belum melakukan rekam e-KTP diharapkan segera datang ke kecamatan masing-masing sesuai dengan tempat tinggal.
Dengan mengacu PP tersebut, maka mulai 1 Januari 2013 KTP noneelektronik sudah tidak berlaku lagi untuk segala keperluan yang berkaitan dengan KTP.
Dia menjelaskan e-KTP adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP nasional dengan sistem pengamanan khusus berupa adanya rekaman biodata, rekaman sidik jari, rekaman iris mata, rekaman foto dan tandatangan pemegang KTP. Semua data rekam itu tersimpan dalam chip.