Kamis 01 Nov 2012 17:58 WIB

DPR Minta Asuransi Konsorsium Dibubarkan

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Komisi IX DPR dr Ribka Tjiptaning
Ketua Komisi IX DPR dr Ribka Tjiptaning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR meminta agar asuransi konsorsium (lembaga asuransi TKI) dibubarkan. Sebab, lembaga tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Kalau saya maunya bubarkan saja konsorsium itu, buat baru lagi saja," ujar Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaningsih, di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (1/11). Menurutnya, dalam pembentukannya waktu itu tidak melibatkan campur tangan Komisi IX DPR sebagai mitranya.

Pasalnya, Ribka menilai, ada ketidakberesan atau monopoli dalam sistim konsorsium ini. Karena, hanya dikontrol oleh satu perusahaan saja. Meskipun, Menakertrans beralasan, pemusatan di satu perusahaan ditujukan agar lebih mudah dikontrol.

Tapi, kenyataannya jelas dia dalam dua tahun ini banyak masalah yang timbul terutama terkait uang asuransi sebesar Rp 400 ribu/TKI ini yang tidak sampai ke tangan pahlawan devisa tersebut. "Konsorsium asuransi tidak benar, TKI punya hak," kata Ribka.

Dikatakannya, TKI yang sakit di luar negeri tetap tidak bisa memakai asuransi tersebut, karena terhalang oleh persyarakat yang ada. "Konsorsium periode ini kan cuma satu perusahan. Kalau menurut saya ada monopoli, tapi itu alasan Menakertrans supaya ada yang mengontrol. Ternyata sampai dua tahun, ada masalah," jelas dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar dana konsorsium tersebut diserahkan pada KPK untuk dikaji. Karena dana tersebut adalah dana milik rakyat yang memiliki jumlah cukup besar dengan kurang lebih 8 juta TKI mendapatkan Rp 400 ribu per orang. "Saya mau serahkan ke KPK untuk dikaji, tapi semua harus diputuskan pada panja komisi," ungkap politikus PDIP ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement