Kamis 01 Nov 2012 15:57 WIB

Damaikan Konflik, Sjachroedin ZP Undang Gubernur Bali

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dewi Mardiani
KERUSUHAN LAMPUNG. Warga Balinuraga Kecamatan Waypanji Lampung Selatan mengungsi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Bandarlampung menyusul bentrok antar warga di daerah itu, Selasa (30/10).
Foto: Antara Foto/Agus Setyawan
KERUSUHAN LAMPUNG. Warga Balinuraga Kecamatan Waypanji Lampung Selatan mengungsi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Bandarlampung menyusul bentrok antar warga di daerah itu, Selasa (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, mengajak Gubernur Bali, I Made Mangku Pastike, untuk mendamaikan bentrok antarkampung di Desa  Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, yang pecah pada Senin (29/10). Saat ini, tim yang telah dibentuk sedang menyempurnakan poin-poin kesepakatan kedua belah pihak yang bertikai.

"Saya akan undang Gubernur Bali, untuk mendamaikan konflik ini," kata Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, saat menerima rombongan anggota Komisi XI DPR di Pemprov Lampung, Kamis (1/11).

Menurut dia, undangan terhadap gubernur Bali karena menyangkut dengan penduduk asal Bali yang berkonflik dengan masyarakat lokal. Ia mengatakan dengan hadirnya gubernur Bali, diharapkan proses perdamaian masyarakat Bali yang ada di Lampung dan lokal akan berjalan lancar.

Gubernur mengataka, kesepakatan kedua belah pihak yang bertikai masyarakat lokal dan Bali, dalam upaya proses perdamaian yang telah dilakukan di Pemkab Lampung Selatan, Rabu (31/10), belum tercapai. Soalnya, kata dia, pihaknya masih menyesuaikan poin-poin yang belum sesuai dengan aspirasi kedua belah pihak.

Sebelumnya, proses perdamaian yang digagas Kapolda Lampung, Jodie Rooseto, dan Danrem 043 Garuda Hitam, yang dihadiri tokoh masyarakat kedua belah pihak yang bertikai, menemui jalan buntu. Kedua belah pihak belum sepakat dengan pointer yang ditawarkan lembaga tersebut.

Saat ini, Sjachroedin mengatakan, pihaknya telah membentuk tiga tim yang saat sudah turun ke lapangan. Tim tersebu, yakni tim rehabilitasi perusakan bentrok, tim rekonsiliasi kedua belah pihak, dan tim penyelesaian secara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement