REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua WN Malaysia atas nama R Azmi bin Muhammad Yusuf dan Mohammad Hasan Bin Khusi terancam pidana kurungan selama 12 tahun. Mereka diduga menyembunyikan tersangka Neneng Sri Wahyuni. Keduanya didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, I Kadek Wiradana, menguraikan dua terdakwa telah melakukan pencegahan dan perintangan terhadap penyidikan dalam perkara PLTS di Kemenakertrans. Keduanya melakukan hal itu pada periode 12-13 Juni 2012 bertempat di pelabuhan dan Hotel Batam Center serta Hotel Lumire, Jakarta Pusat.
Upaya perintangan itu, ucap I Kadek, berupa tindak penyembunyian keberadaan Neneng Sri Wahyuni dengan cara mengeluarkannya dari Malaysia ke Indonesia. Kedua terdakwa melakukan hal itu melalui jalur yang tidak resmi.
Menurut I Kadek, pada awal Juni 2012, terdakwa M Yusuf bertemu dengan Neneng di Raja Kedai Abdul Aziz. Dalam pertemuan itu Neneng meminta bantuan untuk dibawa ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Kemudian terdakwa M Yusuf bersama dengan R Azmi melakukan pertemuan dengan Toyibin dan meminta bantuannya untuk bisa membawa Neneng masuk ke Indonesia.
Pada 12 Juni 2012, Neneng dan keduanya berangkat menuju Pelabuhan Setulang Laut Johar Malaysia. Saat itu, pembantu Neneng bernama Chalimah juga turut serta dengan Neneng menyeberangi laut ke Indonesia. "Dua terdakwa dan Chalimah menggunakan Ferry melalui jalur resmi, sementara Neneng menggunakan speed boat," ujar I Kadek, Kamis (1/11) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Perbuatan itu, ucap I Kadek, melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Sebagaimana tertuang dalam peraturan, pelanggar pasal tersebut terancam pidana kurungan selama 12 tahun penjara.